Madribmu Scout @ Mahir Jiddan Haqiqotan Najah Ma'an Mumtaz

Madrubmu Scout

Madrubmu Scout
Madribmu Scout

Friday, April 12, 2019

Pramuka Era Milenial


salam pramuka .... !!!
halooo kakak" dan adik - adik pejuang tunas kelapa... di era yang serba canggih dan cepat ini pastinya seorang scouting for boy tidak mau ketinggalan dong.. itu pasti, seorang pramuka harus bisa beradaptasi dimanapun berada, entah dimana tempatnya, tak tahu zamannya, seorang pramuka harus bisa menyesuaikan diri. seperti filosofi yang terkandung dalam tunas kelapa itu sendiri.

Generasi sekarang sering dikenal dengan generasi milenial yang mana kebiasaan remaja di era saat ini tidak lepas dari yang namanya media sosial, kegiatan sehari hari diekspos di media sosial, makan, minum, belajar semua di ekspos di media sosial. tidak hanya itu generasi milenial sangat senang menggunakan teknologi yang canggih untuk memudahkan aktifitas mereka.

Pramuka juga harus mengikuti dari perkembangan itu, mengapa harus ? karena jika tidak diikuti dengan jalannya perkembangan zaman dan teknologi maka sangat susah Generasi Milenial untuk menerima Pramuka di masanya. karena generasi milenial itu suka dengan yang serba instan. padahal di pramuka kita diajari untuk Rajin, Terampil dan gembira. Jika seorang pramuka tidak mengikuti dan mendampingi kader - kader pramuka di era milenial bukan tidak mungkin pramuka akan hilang kepopulerannya dimasa yang akan datang.

Dengan mengikuti perkembangan zaman bukan artinya pramuka meninggalkan pedoman dan janji seorang pramuka. artinya Trisatya dan Dasadharma tetap kekal abadi didalam jiwa raga seorang pramuka.

Tuesday, April 9, 2019

ADMINISTRASI DAN PROGRAM KERJA SAKO PRAMUKA MA’ARIF NU



Bab 1
PENDAHULUAN

1. Umum

a.       Pramuka Yang Tergabung Dalam Satuan Komunitas pramuka ma’arif NU adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma’arif yang beranggotakan Pramuka Ma’arif,  Bersifat kolektif dan kolegial. Oleh karena itu dukungan administrasi atau tata usaha perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun sederhana.
b.      Pada dasarnya administrasi Satuan Komunitas pramuka ma’arif NU mengacu pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.

2. Maksud dan Tujuan

a.       Maksud Petunjuk Pelaksanaan Administrasi dan Satuan Komunitas pramuka ma’arif NU ini adalah untuk memberikan pedoman dan arahan teknis bagi pengurus dalam menjalankan tugasnya mengelola satuan sekaligus melatih dasar-dasar tata usaha kepada anggotanya.
b.      Tujuannya adalah untuk mendorong, mengatur dan menertibkan tata usaha pengurus.

3. Dasar

a.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka
b.      Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
c.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramukatahun 2009.
d.      Pokok-pokok Sistem Administrasi Umum Gerakan Pramuka.
e.       Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
f.       Jukran Kwarnas No 177 tahun 2012.
g.      Surat Edaran Pengurus Pusat LP Ma’arif NU Nomor 200/PP/SU/LPM-
NU/IV/2013 Tentang Pembentukan Sako Pramuka

4. Sistematika

Petunjuk tata laksana anadministrasi dan program kerja penyelenggaraan ini diatur dengan tata urut sebagai berikut: a. Pendahuluan
b.      Pengertian dan Fungsi
c.       Administrasi Sako Ma’arif NU
d.      Analisis Kepengurusan
e.       Rencana Kerja Pengurus
f.       Penyusunan Laporan
g.      Inventarisasi
h.      Penutup

BAB II
PENGERTIAN DAN FUNGSI

1. Pengertian

Administrasi Satuan Komunitas pramuka ma’arif NU selanjutnya disingkat “MinSako Ma’arif NU” mencakup dua pengertian administrasi, yaitu:
a.       Administrasi dalam arti luas yaitu pengelolaan satuan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan kepramukaan di Pusat.
b.      Administrasi dalam arti sempit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan proses tulis menulis / ketatausahaan.

2. Fungsi

MinSako Ma’arif NU berfungsi sebagai:
a.       Tolak  ukur     pembinaan dan pengawasan kegiatan tulis-menulis surat (korespondensi) di dalam Sako Ma’arif NU.
b.      Pedoman pelaksanaan keadministrasian yang bersifat teknis.
Acuan dan pendorong kreativitas anggota dalam tata cara tulis-menulis surat

BAB III

ADMINISTRASI SAKO MA’ARIF NU

1.         Administrasi Sako Ma’arif NU meliputi:

a.       Daftar Induk Anggota

b.      Program Kerja Tahunan
c.       Program kerja Sako Ma’arif NU
d.      Daftar hadir pelatihan
e.       Daftar hadir rapat
f.       Catatan pribadi anggota Sako Ma’arif NU
g.      Buku Notula Rapat
h.      Buku agenda surat masuk
i.        Buku agenda surat keluar
j.        Buku Tamu
k.      Buku inventaris
l.        Buku ekspedisi
m.    Buku kegiatan
n.      Formulir pendaftaran

2.  Bentuk Surat

a.         Bentuk surat adalah pola atau patron sebuah surat yang ditentukan oleh letak (layout) bagian-bagian surat.
b.        Bentuk yang digunakan dalam penulisan surat MinSako Ma’arif NU adalah
Bentuk Resmi Indonesia Baru (New Official Style) Contoh bentuk surat dalam lampiran II

c.  Jenis Kertas

Jenis kertas yang digunakan dalam pembuatan surat adalah kertas HVS (houtvrij schrift) 70-80 gram. Kecuali surat-surat khusus seperti ucapan selamat, sertifikat dan lain-lain.

d.  Warna kertas, tinta dan font

a.    Warna kertas yang digunakan adalah putih. Kecuali surat-surat khusus seperti ucapan selamat, sertifikat dan lain-lain.
b.    Warna tinta yang digunakan untuk penulisan adalah hitam.
c.    Font surat adalah times new roman ukuran 12 spasi 1.

e.  Amplop dan Lipatan Surat

a.    Amplop yang digunakan sebenarnya disesuaikan dengan keperluan. Yang biasa digunakan adalah sebagai berikut: Sampul Rekat Silang Tutup ( opened), Sampul Surat Bisnis (commercial ).
b.    Lipatan yang biasa digunakan adalah: Lipatan Ganda Sejajar ( parallel Double Fold) dan Lipatan Tunggal (Single Fold)

f.   Ukuran kertas

Ukuran kertas yang dipakai adalah: a. Kertas folio/ F4 (21 x 33 cm)
b.    Kertas Quarto (21 x 28 cm atau 29,7 cm = A4)
c.    Untuk menulis memo dan nota digunakan kertas setengah folio atau setengah Quarto (21 x 16 cm atau 21 x 14 cm)

g.  Bagian Surat

Setiap surat terdiri atas bagian-bagian surat. Dari gabungan-gabungan itulah terbentuk sebuah surat. Penempatan bagian-bagian surat pada posisi tertentu akan membentuk model (style) yang tertentu pula. Bagian-bagian tersebut adalah:
(1)          Kepala surat (Kop)
a.         Pada kepala surat terdapat hal-hal yang merupakan identitas organisasi, yaitu:
a)      Nama organisasi
b)      Alamat sanggar
c)      Nomor telepon
d)     Nomor faksimili
e)      Nomor kode pos
f)       Alamat e-mail/ website
g)      Lambang (logo)
b.        Kop tersebut terdiri dari: Kop Sako Ma’arif NU dan Kop Sangga Kerja
Kegiatan.
c.         Kop sangga kerja disesuaikan dengan nama kegiatannya.
d.        Kop tersebut diatas dibuat untuk memper mudah pengarsipan surat keluar. Contoh kop terdapat pada lampiran III
(2)          Nomor surat
Cara penomoran surat yang digunakan dalam inter Sako Ma’arif NU adalah sebagai berikut:
1.      No../Kode Sako            Pusat/Wilayah/Cabang/A-1/bulan/tahun         (Ketua dan Sekretaris Sako)
2.      No../Kode         Sako    Pusat/Wilayah/Cabang/A-2/bulan/tahun         ( Ketua
Sekretaris dan Majelis Pembina Sako)
3.      No../Kode Sako            Pusat/Wilayah/Cabang/Panitia/bulan/tahun ( Ketua
Panitia, Sekretaris Panitia, Ketua Sako dan Ketua Majelis Pembina)
(3)          Lampiran
a.         Disamping disebutkan di dalam notasi lampiran, lampiran juga harus disebutkan dalam isi surat.
b.        Penulisan satuan dapat dinyatakan dengan : lembar, eksemplar atau bendel
c.         Penulisan lampiran tidak boleh disingkat ( lamp. )
(4)          Hal/Perihal
a.         Bila perihal ditulis dengan huruf biasa (gabungan huruf kapital dan huruf kecil/ lowercase), maka huruf awal setiap kata depan atau kata penghubung harus ditulis dengan huruf kecil.
b.        Pada akhir perihal tidak diberi tanda titik.
(5)          Alamat tujuan
a.         Alamat surat tidak wajib diawali dengan kepada dan sejenisnya.
b.        Penulisan yang terhormat (Yth. atau kepada) –sebagai penghalus- tidak wajib digunakan.
c.         Pemakaian Yth. Hanya ditujukan untuk orang, sedangkan “kepada” ditujukan untuk organisasi atau lembaga.
d.        Pedoman penulisan alamat surat:
1)      Kepada perseorangan
Yth. Sdr. Kusuma Atmaja
Jln.  Jend. A. Yani No. 17
Surabaya 60237
2)      Kepada Pejabat Pemerintah
Yth. Kepala Studio RRI Jakarta
Jln. Merdeka Barat 4 – 5
Jakarta 10110
3)      Kepada Organisasi/perusahaan PT Astra-Graphia d.a. Wisma Surya Jln. Pahlawan No. 135
Palembang 24611
Sumatera Selatan
4)      Kepada Pemasang Iklan Yth. Pemasang Iklan Harian Kompas (Kode: S-10) d.a. Palmerah Selatan 86 Jakarta 11480
5)      Alamat yang memakai u.p. (untuk perhatian) Yth. Direksi Perum Astek u.p. Bapak Suratno, S.H. Jln. Letjen Suprapto 139
Jakarta Pusat 10530
(6)          Salam pembuka
a.         Hanya dipakai dalam surat berperihal. Gunanya agar surat tidak terasa
kaku.
b.        Salam pembuka selalu diawali dengan:
Assalamualaikum Wr. Wb.,
Salam Pramuka, Salam silaturrohim kami sampaikan semoga kita selalu dalam perlindungan dan pertolongan Allah SWT sehingga dapat menjalankan aktifitas keseharian dengan baik.
(7)          Isi surat
Isi surat yang paling ideal adalah yang terdiri atas tiga macam alinea, yaitu alinea pembuka, alinea transisi dan alinea penutup.
(8)          Salam penutup
Salam penutup berfungsi sebagai ungkapan hormat atau akrab terhadap penerima surat. Salam penutup sebagai mana berikut:
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamithoriq
Wassalamualaikum Wr. Wb.,
(9)          Nama organisasi yang mengeluarkan surat
a.         Penulisan nama organisasi digunakan apabila penulisan surat lebih dari satu lembar kertas. Dalam lembar ke 2 tanpa menggunakan Kop Surat.
b.        Apabila bidang atau SubBidang mengeluarkan surat, maka cukup menuliskan Bidang atau Subbidang tersebut.
(10)      Tanda tangan dan nama penanggung jawab
a.         Penulisan nama harus diikuti Nomor Tanda Anggota (NTA) Pimpinan cabang  NTA=kode wil.kode cab.tgl.no peserta 13011402720001
b.        Penanda tanganan surat dapat dilakukan oleh: 1) Ka. Mabigus, jika surat tersebut adalah :
1.    Surat Keputusan Kepengurusan
2.    Surat Pendelegasian Tingkat Daerah keatas
3.    Surat Permohonan Sumbangan untuk kegiatan Tingkat Daerah keatas
4.    Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi contoh: dispensasi perkuliahan.
2)      Pembina, jika surat tersebut adalah :
1.    Surat Keputusan sangga kerja kegiatan
2.    Surat Pendelegasian
3.    Surat Permohonan Sumbangan
4.    Surat untuk ekstern lainnya yang sederajat atau lebih tinggi
3)      Ketua Sangga Kerja, Sekretaris sangga kerja dengan mengetahui MabinSako Ma’arif NU, jika surat tersebut adalah surat kegiatan yang dikeluarkan oleh sangga kerja/Panitia.
(11)      Tembusan
Digunakan apabila ada pihak ketiga yang ada keterkaitannya dengan surat tersebut,
(12)      Stempel
a.         Penggunaan stempel berdasarkan penanda tangan atau penanggungjawab yang dicantumkan dalam surat.
b.        Warna stempel yang digunakan adalah ungu.
Contoh stampel pada lampiran IV.


BAB IV

ANALISIS SAKO MAARIF

1. Peluang


a.         Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan Pramuka di lingkungan Ma’arif.

b.        Terbukanya kesempatan dalam membina hubungan kerjasama dengan Instansi/ Lembaga negeri maupun swasta.

c.         Adanya bakti kepramukaan kepada masyarakat.
d.        Pembentukan dan pembinaan potensidiri.
e.         Penerapan IPTEK dalam proses pembinaan dan proses pengembangan anggota Sako Ma’arif NU.
f.         Faslitas penunjang kegiatan yang memadai

2. Tantangan

a.         Menurunnya minat dalam mengikuti kegiatan Kepramukaan.
b.        Banyaknya organisasi dan kegiatan diluar Gerakan Pramuka yang lebih menarik.
c.         Adanya dampak negaif dalam kebudayaan dan moralitas di era globalisasi
d.        Anggapan masyarakat bahwa pramuka hanya bisa tepuk dan nyanyi Dari urain di atas perlu kami berikan refleksi terhadap organisasi Sako Ma’arif
NU yang akan datang, yaitu:
a.         Mengedepankan proses pembinaan Pramuka Pandega yang efektif dan efisien
b.        Meningkatkan kinerja Anggota.
c.         Meningkatkan intensitas latihan bina
d.        Meningkatkan dan memfasilitasi potensi diri anggota
e.         Memfungsikan fasilitas untuk meningkatkan potensi diri anggota.
Menambahkan call center


PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KOMUNITAS MA’ARIF NU



SAKO MA’ARIF NU
Organisasi ini bernama Satuan Komunitas Pramuka Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdatul Ulama yang selanjutnya disingkat SAKO MA’ARIF NU. SAKO MA’ARIF NU merupakan organisasi pendukung Gerakan Pramuka yang memiliki kesamaan Agama. SAKO MA’ARIF NU berfaham Agama Islam Ahlussunnah Waljama’ah An Nahdliyah. SAKO MA’ARIF NU berkedudukan di Kwartir Nasional, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.

TUJUAN
SAKO MA’ARIF NU bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1.      agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup;
2.      memiliki keyakinan akan kebenaran aqidah ahlussunnah waljama’ah annahdliyah

TUGAS POKOK
SAKO MA’ARIF NU mempunyai tugas pokok memberikan wadah bagi gugus depan dilingkungan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdatul Ulama untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik LP. Ma’arif guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Fungsi
SAKO MA’ARIF NU berfungsi sebagai pendorong, pengkoordinasi dan wadah kegiatan pendidikan kepramukaan.

PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
1.         Nilai Kepramukaan mencakup:
a.       keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.       kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.      kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.       tolong menolong;
f.       bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.      jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h.      hemat, cermat dan bersahaja;
i.        rajin, terampil dan gembira; dan
j.        patuh dan sukabermusyawarah.

2.        Nilai Ahlussunnah Waljama’ah annahdliyah mencakup:
a.       Moderat dan Adil (tawasut dan I’tidal)
b.      Toleran (Tasamuh)
c.       Keseimbangan (tawazun)
d.      Amar Ma’ruf Nahi ‘Anil Munkar

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
a.       Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
b.      iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.       peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
d.      peduli terhadap diri pribadinya; dan
e.       taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

METODE KEPRAMUKAAN
1.        Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a.       pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.      belajar sambil melakukan;
c.       kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.      kegiatan yang menarik dan menantang;
e.       kegiatan di alam terbuka;
f.       kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.      penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.      satuan terpisah antara putra dan putri;

2.      Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.

SISTEM AMONG
a.       Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
b.      Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
c.       Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan

PRINSIP KEPEMIMPINAN:
a.       di depan menjadi teladan;
b.      di tengah membangun kemauan; dan
c.       di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.


Thursday, March 7, 2019

Pramuka Penggalang


Penggalang adalah sebuah tingkatan dalam pramuka setelah siaga. Biasanya anggota pramuka tingkat penggalang berusia dari 11-15 tahun.

Tingkatan dalam Penggalang
Berdasarkan pencapaian Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang dapat digolongkan dalam beberapa tingkatan, yaitu:

1. Pramuka Penggalang Ramu

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan berikutnya yaitu Rakit dan Terap.

Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplit dan berdaya guna.


    Syarat-syarat yang harus dipenuhi :


Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya 6 kali latihan berturut-turut.
2.   Hafal dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
3.   Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunaannya.
4.   Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
5.   Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
6.   Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
7.   Hafal pancasila dan tahu artinya.
8.   Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang
9.   Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam gugusdepan
10. Dapat berbaris
11. Dapat menunjukkan sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah Sakit, pamong praja, polisiatau keluarga korban.
15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
16. Untuk putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
17. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.
18. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
19. Keagamaan:
·         Untuk Penggalang yang beragama Islam:
·        Dapat mengucap kalimat syahadat dan tahu artinya.
·        Mengerti rukun Iman dan rukun Islam
·        Melakukan salat berjamaah
·         Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
·        Dapat mengucap doa harian dan doa Rosario dan tahu artinya
·        Mengikuti misa kudus dan untuk putra: dapat menjadi pelayan misa, untuk putri: dapat menghias altar.
·        Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja.
·         Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
·        Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian kristen.
·        Dapat menceritakan 2 hikayat dari alkitab.
·        Dapat mengucap dan mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu.
·        Tahu hari-hari raya Kristen
·         Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
·        Hafal Panca Maha Yadnya.
·        Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
·         Untuk Penggalang yang beragama Budha:
·        Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja dan Parita Budhanussati.
·        Hafal Vihara Gita wajib; Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

2. Pramuka Penggalang Rakit

3. Pramuka Penggalang Terap
    Penggalang Terap adalah tingkatan ketiga atau tertinggi dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum satuan Pramuka Penggalang setelah Penggalang Ramu dan Penggalang Rakit.

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkatan Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit sekurang-kurannya 10 kali latihan berturut-turut.
2.   Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
3.   Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
4.   Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa.
5.   tahu tempat-tempat penting I kecamatan tempat tinggalnya.
6.   Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan-kerajinan yang berguna.
7.   Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain, atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
8.   Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
9.   Dapat membuat peta pita.
10. dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
12. Dapat membuat alat rumah tangga yang sederhana.
13. Dapat memeberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
14. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamar-mandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang dan salah satu cabang olah raga lain serta tahu peraturan permainannya.
16. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit dan sebagian daripada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
17. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari usahanya sendiri.
18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan gugusdepannya.
19. Untuk putra: Sudah pernah berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
20. Dapat menampilan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapan penonton-penonton lain.
21. Memilki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
22. Keagamaan:
·         Untuk Penggalang yang beragama Islam:
·        Tahu hari-hari raya Islam.
·        Dapat bertindak sebagai Imam dalam salat berjamaah di perkemahan.
·         Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
·        Tahu arti misa kudus dan bagian-bagiannya yang penting.
·        Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.
·        Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna saturgi.
·        Tahu hierarki Gereja.
·         Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
·        Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
·        Dapat memimpin doa dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
·        Hafal dan mengerti Hukum Kasil (Lukas 10:27 dan Matius 22: 37 : 40).
·        Hafal 12 Pengakuan Iman rasuli.
·         Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
·        Mengenal beberapa jenis Manusnya Yadnya.
·         Untuk Penggalang yang beragama Budha:
·        Hafal Parita wajib; “Ettavata” dan “Vihara Gita Jaya Manggala Gatha”.

·        Melakukan Samadhi: “Metta Bhavana” atau “Samatha Bhavana”


4. Pramuka Garuda
    Pramuka Garuda ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 101 tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam golongannya, dan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Pramuka Garuda, berhak mengajukan permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan, Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi persyaratan, calon Pramuka Garuda akan wawancarai oleh tim penguji yang terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat

Setelah lulus tes wawancara dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.

Syarat Pramuka Garuda

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
·         Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
·         Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
·         Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
·         Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
·         Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.

·         Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]
·         Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
·         Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
·         Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKKtingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
·         Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
·         TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
·         TKK Pengatur Rumah
·         TKK Juru Masak.
·         TKK Berkemah.
·         TKK Penabung.
·         TKK Penjahit.
·         TKK Juru Kebun
·         TKK Pengaman Kampung
·         TKK Pengamat
·         TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
·         Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
·         Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
·         Pernah mengikuti JamborePerkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
·         Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
·         Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
·         Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[1]
·         Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
·         Memahami Undang-undang Dasar 1945.
·         Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
·         Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
·         Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
·         TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
·         TKK Pengatur Rumah
·         TKK Juru Masak.
·         TKK Berkemah.
·         TKK Penabung.
·         TKK Penjahit.
·         TKK Juru Kebun
·         TKK Pengaman Kampung
·         TKK Pengamat
·         TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
·         Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
·         Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
·         Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
·         Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
·         Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
·         Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :[1]
·         Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
·         Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
·         Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
·         Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
·         Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
·         Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
·         Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik di antara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
·         Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini:
·         Pesta Siaga.
·         Perkemahan Penggalang.
·         RaimunaPerkemahan WirakaryaMuspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net